Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Daftar isi:
Memiliki hunian rumah dengan harga yang terjangkau tentu menjadi sebuah hal yang banyak diinginkan oleh setiap orang. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih menggunakan cara melakukan over kredit rumah subsidi, demi mendapatkan rumah hunian dengan harga yang murah. Lalu, apakah tindakan over kredit pada rumah subsidi secara hukum diperbolehkan? Jika diperbolehkan, lantas bagaimana caranya? Bagi kamu yang penasaran, kotrakan.web.id akan menyajikan sebuah artikel yang akan membahas hal tersebut secara lengkap.
Rumah subsidi pada dasarnya merupakan sebuah program bantuan yang dibuat oleh pemerintah, dalam rangka membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), agar dapat memenuhi kebutuhan akan hunian yang ditempati. Oleh sebab itu, pada umumnya harga rumah subsidi akan dibanderol dengan harga yang relatif terjangkau dari harga pasaran.
Boleh tidaknya melakukan tindakan over kredit pada rumah subsidi memang kerap menjadi topik yang menimbulkan pro dan kontra. Sebagian orang berpendapat jika tindakan over kredit pada rumah subsidi bukanlah hal yang bijak untuk dilakukan. Pasalanya, dalam proses pembeliannya, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan agar dapat dinyatakan sebagai seseorang yang layak (MBR) untuk mendapatkan program bantuan tersebut.
Namun faktanya, melakukan tindakan over kredit pada rumah subsidi sebenarnya diperbolehkan secara hukum, karena dalam proses pembeliannya, rumah subsidi termasuk ke dalam hunian yang dibeli dengan sistem Kredit Pemilik Rumah (KPR) subsidi, sehingga tindakan pengalihan kepemilikan dan juga penyewaan oleh pihak pertama boleh saja untuk dilakukan.
Meskipun begitu, perlu untuk kamu ketahui bahwa tindakan over kredit pada rumah subsidi hanya dapat dilakukan setelah hunian subsidi tersebut telah dihuni dan dicicil oleh pemilik pertama selama 5 tahun. Semua ketentuan yang mengatur diperbolehkannya tindakan over kredit pada rumah subsidi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.26/PRT/M/2016.
Apa Itu Over Kredit?
Dalam dunia properti, over kredit merupakan sebuah tindakan pembelian objek properti yang mana status dari objek properti yang dilakukan proses transaksi jual beli tersebut masih dalam masa cicilan. Dalam hal ini , maksud dari tindakan over kredit merupakan melakukan pengambilalihan cicilan rumah KPR subsidi dari pemilik pertama, untuk diteruskan ke pemilik lainnya.
Pada umumnya, tindakan pengambilalihan cicilan pada rumah subsidi ini dilakukan jika pemilik pertama sudah merasa tidak mampu untuk melakukan pembayaran cicilan yang telah ditetapkan. Sehingga ini menjadi sebuah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang ingin melakukan pembelian rumah hunian dengan harga yang relatif terjangkau.
Bagi seseorang yang ingin melakukan tindakan pengambilalihan cicilan pada rumah subsidi, berikut ini ada beberapa hal penting yang perlu untuk diperhatikan:
- Tindakan over kredit sebaiknya tidak dilakukan dibawah tangan. Dalam hal ini, di bawah tangan mengacu pada tindakan yang dilakukan secara rahasia atau tanpa melibatkan pihak-pihak yang berwenang atau lembaga keuangan yang terkait.
- Menghubungi atau melapor kepada pihak bank, guna melakukan pemindahan atau pergantian debitur secara resmi.
- Melakukan roya atau pencoretan hak tanggungan.
- Membuat akta jual beli antara pemilik pertama dengan pemilik baru.
- Melakukan pengikatan kembali atas properti dilegalkan dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Dalam aturannya, tindakan over kredit pada rumah subsidi hanya dapat dilakukan melalui lembaga penyalur yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah, seperti perbankan yang mampu menyediakan layanan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
Sebagai contoh, seseorang yang memiliki rumah subsidi di Puri Harmoni Pasirmukti lewat program KPR bersubsidi dari Bank BTN, merasa kesulitan finansial dan ingin melakukan penjualan rumah subsidi yang masih berstatus cicilan yang dimilikinya tersebut. Maka, ketika seseorang tersebut ingin melakukan tindakan take over dari rumah subsidi yang dimilikinya, di harus melibatkan BTN yang merupakan lembaga resmi pemerintah yang menyelenggarakan program KPR bersubsidi dari rumah tersebut.
Berikut ini adalah cara melakukan tindakan pengambilalihan cicilan pada rumah subsidi melalui bank yang menyediakan layanan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP, yang telah ditunjuk resmi oleh pemerintah:
- Mendatangi bagian administrasi bank: Pergilah ke bagian administrasi bank bersama dengan pembeli yang berminat untuk melakukan peralihan kepemilikan dari rumah subsidi yang dimiliki. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan seperti :
- Salinan IMB
- Salinan PBB (yang telah dibayar)
- Salinan bukti pembayaran angsuran.
- Buku tabungan asli
- Identitas diri dari penjual dan pembeli ((KTP, NPWP, KK, Surat Keterangan Kerja, slip gaji terbaru, buku nikah, dan dokumen pendukung lainnya)
- AJB untuk pengalihan hak atas bangunan dan tanah
- Surat Kuasa
- Salinan perjanjian kredit yang sudah ditandatangani pembeli
- Salinan sertifikat berstempel bank
- Ajukan permohonan pengalihan debitur: Mengajukan permohonan secara resmi kepada pihak bank untuk melakukan pengalihan debitur. Sampaikan niat penjual dan pembeli untuk mengambil alih kredit yang ada.
- Persetujuan pengalihan debitur: Bank akan memproses permohonan yang dilakukan dan melakukan evaluasi terhadap kelayakan pembeli untuk mengambil alih kredit. Jika disetujui, bank akan memberikan persetujuan untuk pengalihan debitur.
- Tandatangan perjanjian kredit baru: Setelah mendapatkan persetujuan, debitur baru (pembeli) akan diminta untuk menandatangani perjanjian kredit baru atas namanya. Perjanjian ini akan mengatur kewajiban dan hak debitur baru terkait dengan kredit yang diambil alih.
- Akta Jual Beli (AJB) dan pengikatan jaminan: Selain perjanjian kredit baru, debitur baru juga akan diminta untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) jika aset yang dibiayai adalah properti. Pengikatan jaminan juga dapat dilakukan jika ada jaminan yang terkait dengan kredit tersebut.
Kelebihan dan Kekurangan Melakukan Over Kredit Rumah Subsidi
Bagi kamu yang berminat untuk melakukan tindakan over kredit pada rumah subsidi, berikut ini adalah kelebeihan dan kekurang yang mungkin akan didapatkan oleh seseorang yang melakukan pengambilalihan cicilan rumah subsidi yang perlu untuk kamu ketahui dan dapat kamu gunakan sebagai bahan referensi pembelajaran:
1. Kelebihan
- Mendapatkan rumah dengan harga yang relatif terjangkau
- Mendapatkan rumah dengan kondisi siap huni, karena sudah tidak lagi dalam proses pembangunan.
- Suku bunga yang dibebankan terhadap cicilan yang harus dibayarkan relatif rendah.
- Sertifikat hak milik menjadi lebih aman karena dalam pengawasan bank.
2. Kekurangan
- Borpotensi adanya biaya tambahan dalam hal pengurusan dokumen kelengkapan proses.
- Harus menyiapkan dana renovasi jikalau rumah subsidi yang dibeli dalam kondisi yang rusak.
- Proses over kredit rumah subsidi biasanya akan memakan banyak waktu dan tenaga dalam proses pengurusannya.
FAQs (Frequently Asked Questions)
Q: Apakah over kredit rumah subsidi legal?
A: Ya, over kredit rumah subsidi adalah metode legal untuk memperoleh rumah subsidi dengan pembayaran cicilan yang lebih terjangkau.
Q: Apakah saya perlu melibatkan pihak ketiga seperti notaris?
A: Meskipun tidak diwajibkan, melibatkan pihak ketiga seperti notaris dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi kedua belah pihak.
Q: Bagaimana cara menghindari penipuan dalam transaksi over kredit rumah subsidi?
A: Penting untuk melakukan verifikasi kepemilikan dan status hukum rumah, serta membuat perjanjian tertulis yang jelas dan sah untuk menghindari penipuan.
Penutup
Itulah sedikit informasi mengenai bagaimana cara melakukan tindakan over kredit pada rumah subsidi yang dapat penuli sajikan. Semoga melalui informasi cara pengambilalihan cicilan rumah subsidi yang ada pada artikel ini, dapat menjadi sebuah sumber referensi yang efektif dan bahan pertimbangan bagi kamu yang ingin melakukan tindakan tersebut. Terimakasih telah membaca…