Kontrakan
Beranda Tips Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Seperti yang kita ketahui bersama, sertifikat tanah merupakan sebuah dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang paling tinggi, sebagai sebuah tanda atas kepemilikan dari sebuah properti tanah. Oleh sebab itu, segera melakukan pengurusan dan juga menjaga atau menyimpan sertifikat tanah yang dimiliki merupakan sebuah keharusan.

Meskipun kita kadang sudah berupaya sebaik mungkin untuk menyimpan sertifikat tanah yang dimiliki sebaik mungkin, namun kadang kala ada saja hal yang tidak terduga yang menyebabkan sertifikat tanah tersebut menjadi hilang. Terjadinya kehilangan sertifikat dari tanah properti tanah yang dimiliki memang merupakan sebuah permasalahan yang serius dan perlu untuk segera dilakukan tindakan pengurusan. Lalu bagaimana cara mengurusnya?

Jika permasalahan kehilangan sertifikat tanah merupakan permasalahan yang kamu alami saat ini dan membuatmu menjadi pusing, kontrakan.web.id akan memberikan sebuah solusi bagimu! Karena pada kesempatan kali ini, penulis akan menyajikan sebuah artikel yang akan membahas secara lengkap dan detail mengenai bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Pihak yang Berhak Melakukan Pengurusan

Sebelum membahas secara lengkap dan detail mengenai bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, perlu untuk kamu ketahui terlebih dahulu, berikut ini adalah pihak-pihak yang berhak atau diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pengurusan kehilangan sertifikat tanah tersebut:

1. Pemegang hak milik

Sudah menjadi barang pasti, jika pemegang hak miliki merupakan orang yang berhak dan diutamakan untuk melakukan kegiatan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Dalam hal ini, pemegang hak miliki merupakan individu atau pihak yang namanya telah tercantum secara resmi sebagai pemegang hak dalam buku tanah bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

2. Ahli waris dari pemegang hak milik

Ahli waris dari pemegang hak milik merupakan orang kedua dan terakhir yang dapat melakukan pengurusan sertifikat tanha yang hilang. Pada umumnya, pengurusan sertifikat tanah yang hilang dilakukan oleh ahli waris dikarenakan pemegang hak milik sudah tidak dapat melakukan pengurusan secara mandiri karena disebabkan oleh beberapa faktor seperti, pemegang hak milik telah meninggal dunia.

Meskipun seorang ahli waris dapat menjadi pihak yang diperbolehkan untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah yang hilang, namun ahli waris tersebut harus dapat menunjukan adanya surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa :

  • Akta Keterangan Hak Mewaris.
  • Surat Penetapan Ahli Waris, atau
  • Surat Keterangan Ahli Waris.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Setelah mengetahui dan selesai menentukan pihak mana yang akan melakukan pengurusan, berikut ini adalah cara yang dapat dicoba untuk diterapkan ketika ingin mengurus sertifikat tanah yang hilang:

1. Membuat laporan Polisi

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika mengalami kehilangan sertifikat tanah adalah membuat sebuah laporan perihal kehilangan sertifikat tanah yang dialami ke pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak Kepolisian.

Di beberapa wilayah, membuat laporan Polisi mengenai adanya kehilangan sertifikat tanah cukup dilakukan melalui Polsek setempat. Namun ada juga di beberapa wilayah yang menetapkan jika pembuatan laporan Polisi mengenai adanya kehilangan sertifikat tanah harus dilakukan di Polres. Oleh sebab itu, cari terlebih dahulu aturan yang berkaitan dengan hal tersebut yang diterapkan di wilayahmu.

2. Mendatangi kantor BPN

Setelah surat kehilangan dan juga dokumen BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari tindakan pelaporan kehilangan sertifikat tanah yang kamu lakukan telah dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah mendatangi kantor Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Sebelum mendatangi kantor BPN untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah yang hilang, berikut ini adalah beberapa berkas atau dokumen yang perlu untuk kamu persiapkan yang nantinya yang harus kamu bawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada)
  • Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada pihak lain.

Setelah kamu berhasil melengkapi semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah yang hilang di atas, berikut ini adalah rangkaian kegiatan yang akan kamu jalani ketika mendatangi kantor BPN:

  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melakukan pengajuan pemblokiran sertifikat tanah yang hilang.
  • Melakukan pengurusan penggantian sertifikat.
  • Kegiatan pemeriksaan keabsahan dari semua berkas atau dokumen yang dibawa
  • Melakukan pengambilan sumpah.

3. Pengumuman di media cetak

Setelah serangkaian acara yang kamu lakukan di kantor BPN dalam rangka pengurusan sertifikat tanah yang hilang telah dinyatakan selesai, pihak BPN akan melakukan pengumuman di media cetak guna menginformasikan kepada para pihak yang bersangkutan, perihal adanya tindakan penggantian sertifikat tanah yang hilang tersebut, sehingga para pihak yang merasa keberatan dapat melakukan sanggahan atau gugatan atas tindakan penggantian tersebut.

4. Pengukuran ulang

Setelah dilakukan pengumuman melalui media cetak telah dilakukan, perwakilan dari BPN akan melakukan pengukuran ulang secara  langsung ke lokasi tanah yang mengalami kehilangan sertifikat, guna memastikan apakah ada perubahan dari surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.

5. Penerbitan sertifikat pengganti

Apabila setelah dilakukannya pengumuman di media masa mengenai adanya tindakan penggantian sertifikat yang hilang tersebut tidak ada pihak yang merasa keberatan dan melakukan pengajuan gugatan, ataupun ada pihak yang melakukan gugatan namun tidak ada bukti atau argumen yang dinilai mendasar,  maka BPN akan akan melakukan penerbitan sertifikat pengganti dalam kurun waktu kurang lebih 30 hari sejak pengumuman di media cetak diterbitkan.

Pertanyaan Terkait Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Berikut ini ada beberapa pertanyaan yang paling sering ditanyakan oleh kebanyakan orang terkait cara mengurus sertifikat tanah yang hilang:

1. Jika sertifikat tanah hilang, apakah hak kepemilikan atas tanah tersebut juga hilang?

Pertanyaan mengenai apakah hak kepemilikan tanah seseorang akan otomatis menjadi hilang jika sertifikat tanah yang menunjukan kepemilikannya tanah tersebut hilang mungkin menjadi salah satu pertanyaan yang paling dilontarkan oleh sebagian banyak orang. Pasalnya, jika hal tersebut dinilai benar dalam aturan dan prosedur yang berlaku, tentu saja akan menjadi sebuah permasalahan yang sangat besar.

Jawaban yang benar dari pertanyaan tersebut adalah tidak. Pasalnya, sertifikat asli yang dipegang oleh para pemilik tanah merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor Pertanahan atau Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah tersebut berada.

Hal tersebut sesuai dengan adanya peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP No. 24 Tahun 1997 pasal 57 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatakan jika seseorang diperbolehkan untuk melakukan pengurusan penerbitan sertifikat tanah yang baru, guna sebagai pengganti dari sertifikat yang hilang.

2. Berapa biaya pengurusan sertifikat tanah yang hilang

Berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh ATR/BPN, besarnya biaya untuk melakukan pengurusan sertifikat tanah yang hilang yaitu berkisar hingga Rp 350.000,00. Biaya tersebut akan dibagi kedalam tiga bagian yang meliputi:

  • Biaya sumpah : Rp 200.000,00
  • Biaya salinan surat ukur Rp 100.000,00
  • Biaya pendaftaran permohonan Rpp 50.000,00

Penutup

Dalam situasi yang tidak diinginkan di mana sertifikat tanah hilang, mengurus penggantian sertifikat tanah menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan kepemilikan tanah. Meskipun proses ini mungkin memakan waktu dan memerlukan upaya tambahan, mengurus sertifikat tanah yang hilang merupakan sebuah tindakan yang sangat penting untuk segera dilakukan, karena akan membantu memastikan keabsahan dan kepastian hukum kepemilikan tanah yang kamu miliki.

Terimakasih telah membaca…..

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan