Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat

Daftar isi:
Melakukan kegiatan transaksi jual beli properti berupa tanah merupakan sebuah hal yang umum dilakukan. Layaknya sebuah kegiatan jual beli properti pada umumnya, nilai transaksi yang dilakukan dari kegiatan jual beli tanah biasanya akan memiliki nominal yang besar. Oleh sebab itu, memperhatikan kelengkapan dari segala aspek teknis maupun non teknis menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika ingin melakukan transaksi jual beli properti tanah tersebut.
Salah satu hal yang harus diperhatikan ketika ingin melakukan kegiatan jual beli tanah adalah terlengkapinya segala dokumen yang berhubungan dengan tanah tersebut. Membuat akta jual beli menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar transaksi jual beli tanah yang dilakukan dapat dinyatakan legal secara hukum. Menyiapkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah yang ingin dilakukan transaksi jual beli merupakan salah satu syarat untuk dapat dibuatnya akta jual beli tanah.
Namun pada prakteknya, masih banyak bidang tanah yang belum dilengkapi dengan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menunjukan kepemilikan yang sah. Padahal, dapat menunjukan sertifikat kepemilikan tanah menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan dalam proses pembuatan akta jual beli tanah. Kurangnya pengetahuan ataupun faktor-faktor lainnya mungkin menjadi penyebab masih banyak bidang tanah yang belum dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan.
Jika permasalahan tersebut terjadi, lalu apakah transaksi jual beli tetap dapat dilakukan ? Jika bisa, apakah akta jual beli tanah tetap bisa diterbitkan? Jawabannya dari dua pertanyaan tersebut adalah Bisa. Kedua belah pihak tetap dapat melakukan transaksi jual beli tanah secara benar dan sah secara hukum, sehingga akta dari kegiatan jual beli tanah yang dilakukan tetap dapat diterbitkan.
Apa Itu Akta Jual Beli Tanah?
Akta Jual Beli Tanah (AJB) merupakan dokumen resmi yang digunakan untuk mentransfer kepemilikan properti atau tanah dari penjual ke pembeli. Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli, yaitu penjual dan pembeli, di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.
Dalam sebuah AJB tanah, terdapat berbagai informasi penting yang mencakup identitas penjual dan pembeli, deskripsi rinci tentang tanah yang dijual, jumlah harga jual, metode pembayaran, serta tanggal dan tempat transaksi dilakukan. Selain itu, akta ini juga mencakup ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur transaksi jual beli tersebut.
Akta jual beli tanah sangat penting untuk melindungi hak-hak dan kepentingan kedua belah pihak dalam transaksi jual beli tanah. Dokumen ini memberikan kepastian hukum dan melindungi pembeli dari sengketa atau klaim kepemilikan yang mungkin timbul di masa depan.
Pentingnya Akta Jual Beli Tanah yang Sah
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai proses pembuatan akta jual beli tanah yang belum bersertifikat, penting untuk menyadari mengapa akta ini sangat penting. Akta jual beli tanah adalah dokumen resmi yang menggambarkan transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
Tanah yang belum bersertifikat mengacu pada tanah yang belum memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pembuatan akta jual beli tanah yang belum bersertifikat akan membantu memastikan bahwa transaksi jual beli tersebut dilakukan secara legal dan aman.
Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat
Dalam membuat sebuah dokumen akta jual beli tanah dari tanah yang belum memiliki sertifikat, ada beberapa hal dan prosedur yang harus dilakukan dan diperhatikan seperti berikut ini:
1. Menyiapkan Berkas dan Dokumen
Layaknya dalam melakukan pengurusan akta jual beli tanah secara normal, dalam melakukan pengurusan akta jual beli tanah yang belum dilengkapi dengan adanya sertifikat, baik pihak penjual maupun pembeli juga diminta untuk dapat melengkapi beberapa persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen tersebut antara lain:
- Dokumen penjual
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan akta nikah/cerai.
- Salinan keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau ganti nama.
- Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Bukti pembayaran air, listrik dan telepon.
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
- Surat bukti hak atas tanah (girik, letter C, petok D, surat hijau atau eigendom verponding).
- Surat keterangan dari kepala desa atau camat.
Apabila penjual bukanlah perseorangan atau individu, melainkan sebuah perusahaan atau badan usaha, dokumen atau berkas yang menunjukan identitas individu( KTP dan KK) diganti dengan menggunakan dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti:
- Fotokopi KTP tim direksi serta komisaris.
- Fotokopi anggaran dasar lengkap ditambah pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), dan
- Laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian Kecil Aset.
- Dokumen Pembeli
- Fotokopi KTP suami istri, jika pembeli sudah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Melakukan Pembuatan atau Pengajuan Akta Jual Beli (AJB)
Setelah penjual maupun pembeli telah mampu melengkapi beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan di atas, langkah berikutnya yang dapat dilakukan adalah melakukan pembuatan atau pengajuan AJB tanah dari tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan tersebut.
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam pembuatan atau pengajuan akta jual beli tanah dari tanah yang belum memiliki sertifikat kepemilikan:
- Penjual dan pembeli bersama-sama mendatangi kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) setempat dengan membawa semua berkas atau dokumen yang telah disiapkan dan dua orang saksi. Apabila dari dua atau salah satu pihak telah menikah, diwajibkan untuk membawa pasangan.
- Melakukan pengisian formulir pengajuan pembuatan AJB, sembari menyerahkan persyaratan dokumen yang dibawa
- Petugas PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi serta tujuan pembuatan AJB. Pejabat pembuat akta ini juga akan menerangkan progres transaksi, apakah sudah lunas atau belum.
- Sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AJB), penting bagi kedua pihak untuk memeriksa format AJB secara keseluruhan, yang meliputi:
- Identitas pihak-pihak yang terlibat, yaitu penjual sebagai pihak pertama dan pembeli sebagai pihak kedua.
- Rincian transaksi jual beli, termasuk tanggal, bulan, dan tahun transaksi dilakukan.
- Dasar hukum atas pengalihan hak atas tanah yang bersangkutan.
- Alamat objek tanah yang akan diperjualbelikan.
- Identitas saksi-saksi yang hadir.
- Jika tanah dimiliki oleh lebih dari satu orang, perlu ada pernyataan mengenai pembagian tanah.
- Nomor hak milik tanah yang bersangkutan.
- Data objek yang diperjualbelikan, seperti luas tanah dan harga jual.
- Tanda tangan dari pihak pertama, pihak kedua, saksi-saksi, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Jika semua isi akta sudah disetujui, maka semua pihak yang hadir, termasuk penjual, pembeli, saksi-saksi, dan PPAT, dapat langsung menandatanganinya.
- PPAT akan membuat dua rangkap asli AJB yang akan disimpan di kantor PPAT dan diserahkan ke kantor pertanahan setempat untuk pembuatan sertifikat atau peralihan nama. Salinan AJB juga akan diberikan kepada penjual dan pembeli.
Penting untuk diketahui, ketika ingin melakukan pengurusan AJB tanah, pastikan pajak PBB dari tanah yang dilakukan transaksi jual beli tersebut telah lunas dalam pembayaran. Bagi pembeli, akan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Sedangkan untuk penjual, jenis pajak yang akan dikenakan adalah pajak diperoleh dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Kesimpulan
Membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum yang berlaku. Dalam artikel ini, kami telah memberikan panduan komprehensif tentang cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat.
Penting untuk selalu mengikuti prosedur yang tepat dan melibatkan jasa notaris atau ahli hukum yang berpengalaman dalam proses ini. Dengan demikian, kamu dapat memastikan bahwa transaksi jual beli tanah berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekian informasi mengenai bagaimana cara mengurus akta jual beli tanah yang belum bersertifikat yang dapat penulis sajikan. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat bagimu dan terimakasih telah membaca….