10 Tips Membeli Rumah Bekas Agar Tidak Tertipu

Apakah kamu tertarik untuk membeli rumah bekas? Jika iya maka artikel ini sangat penting untuk kamu baca sebelum membeli rumah tersebut. Apabila salah langkah bisa jadi kamu kena tipu, tentu semua orang tidak mau mengalaminya, bukan!?
Supaya kamu tidak menyesal usai membeli rumah bekas, Kontrakan.web.id akan memberikan tips membeli rumah bekas agar tidak tertipu nantinya. Melalui tulisan ini diharapkan kamu mempunyai bahan-bahan yang bisa kamu pertimbangkan sebagai poin penilaian dari sebuah rumah.
Jika dilihat secara objektif, membeli rumah bekas pasti ada plus minusnya dan susah-susah gampang dalam memilihnya. Ibarat mencari jodoh, proses mencari rumah juga demikian. Udah ketemu yang pas tapi uangnya ga cukup, pas uangnya cukup eh rumahnya yang gak ada. Belum lagi pekerjaan tambahan yang perlu dilakukan pasca pembelian. Berikut ini tips dan cara jual beli rumah bekas.
Tips Beli Rumah Bekas
1. Langsung Tanpa Perantara
Usahakan saat mencari rumah idaman, pilihlah yang tanpa perantara, kenapa? Dengan begitu kamu bisa bertanya apapun soal kondisi rumah kepada sang pemilik karena dia tau pasti dengan tempat yang ditinggalinya itu.
Bukan hanya itu, beli rumah bekas tanpa perantara juga menghilangkan beban biaya untuk komisi broker atau perantara. Hematlah uang sebaik mungkin karena kamu tidak tahu apa saja beban biaya yang harus kamu tanggung nantinya.
2. Pilihlah Perantara yang Terpercaya
Jika kamu terpaksa membeli rumah melalui perantara, maka pilihlah jasa yang profesional sekaligus dapat dipercaya. Jika tidak, sebaiknya gunakan jasa broker properti terkenal yang sudah memiliki kredibilitas baik.
Apa fungsi perantara? Mereka akan membantu proses pembelian seperti pengurusan dokumen jual beli rumah. Bahkan mereka bisa membantu saat kamu berencana membeli rumah dengan cicilan bank. Tentu hal ini membutuhkan biaya lebih, jadi pastikan kamu sudah menyiapkan dana tersebut.
3. Ketahui Umur Bangunan
Jangan sampai kamu membeli rumah bekas yang berdiri sejak jaman belanda karena selain angker juga rawan rubuh. Keselamatan tetaplah yang utama, karenanya pastikan usia dari bangunan tersebut masih tergolong muda.
- Usia di bawah 10 tahun tergolong muda
- Usia antara 10 – 20 tahun – menengah
- Lebih dari 20 tahun – tua
Tentu saja itu bukan patokan baku, semuanya bersifat relatif. Pada intinya semakin tua usianya, kualitas bangunan akan menurun dan mungkin saja kamu harus merenovasinya dalam waktu dekat.
4. Lokasi Rumah
Ada yang suka dengan rumah yang dekat dengan masjid, namun ada juga yang tidak suka karena dirasa berisik. Selain itu pertimbangkan juga akses jalan ke rumah tersebut, mungkin beberapa hal ini dapat membantu.
- Transportasi atau lokasi rumah dengan tempat kerja
- Tidak macet (kemacetan itu membosankan dan merugikan) kalau bisa pilihlah rumah bekas yang lalu lintas jalannya tidak ramai.
- Jika memungkinkan cek lokasi rumah untuk mempertimbangkan waktu dan jarak tempuh
5. Periksa Kelayakan Rumah
Contohnya, atap yang bocor, dinding yang lembab (rembes), keretakan bangunan, kekuatan rumah dalam melawan angin, dan sebagainya. Hal ini bisa dijadikan penawaran saat terjadi transaksi jual beli rumah bekas pakai.
6. Cek legalitas rumah
Tips membeli rumah bekas selanjutnya adalah mengecek dokumen dari bangunan serta tanah yang ditempati. Jika kamu kebingunan soal dokumen apa saja yang diperlukan, lihat daftarnya di bawah ini.
- Surat kepemilikan tanah (SHM, SHGB, atau SHP)
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bukti pembayaran tagihan seperti PDAM, listrik, hal ini untuk berjaga-jaga siapa tau setelah rumah itu dibeli malah layanan tersebut dicabut karena pembayarannya bermasalah.
Pastikan status kepemilikan rumah jelas dan terbebas dari masalah. Serta legal untuk dilakukan jual beli.
7. Hitung Biaya Jual Beli Rumah
Untuk membeli sebuah hunian, hal paling penting tentu saja daya beli kita (uang) yang harus disiapkan. Selain pembayaran rumah, ada juga biaya ekstra yang perlu disiapkan yang meliputi:
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) – Biaya ini dihitung 1% dari total transaksi, memangnya untuk apa? Untuk membayar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, biaya ini bisa berubah tergantung ketentuan PPAT itu sendiri.
- Biaya balik nama – PPAT selanjutnya mengurus proses balik nama yang akan diajukan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN). Semua biaya balik nama ditanggung oleh pihak pembeli rumah bekas.
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) – Nominalnya ditaksir berdasarkan 1/1000 dari NJOP(Nilai Jual Objek Pajak). Pembayaran dilakukan saat proses balik nama.
- Pajak Penghasilan (PPh) – Biayanya sebesar 2,5% yang dilakukan di bank, dan harus dibayarkan sebelum AJB ditandatangani. Semuanya ditanggung oleh pihak penjual, bisa berbeda jika ada kesepakatan transaksi sebelumnya.
- BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) – Cara menghitungnya, Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangin nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) kemudian dikali 5%. Ribet? Memang.
8. Cek Detail Rumah
- Ketahanan rumah khususnya bagian yang terbuat dari kayu apakah sudah keropos atau belum
- Sistem pengairan, bukan sungai melainkan pembuangan air dan suplai air
- Perikasa saluran pembuangan kemana arahnya
- Cek instalasi listrik, bagaimana cara mereka menata kabel dan lain lain
9. Jangan Membeli Rumah Saat Emosi
Bukan marah melainkan keputusan untuk membeli atau tidak malah dipengaruhi oleh faktor emosional sehingga membuat penilaianmu tidak objektif. Kita tahu bahwa rumah adalah permanen yang efeknya jangka panjang.
Membeli rumah dalam kondisi yang emosional biasanya akan luput memperhatikan aspek-aspek pendukung yang tak kalah penting.
10. Jangan Tergesa-gesa
Keunggulan Membeli Rumah Seken
- Lokasi strategis
- Infrastruktur lebih memadai
- Harga yang ditawarkan tidak mengikuti harga pasaran, seringkali lebih murah
- Rumah siap huni